Anggota Polsek Gambir Ditangkap Saat Peras Tahanan

Pelaku merupakan Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir berpangkat Iptu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Okt 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 12:24 WIB
Awi Setiyono
Polisi menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam penyanderaan di Pondok Indah.

Liputan6.com, Jakarta Anggota polisi kembali terperangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) menyalahgunakan wewenang. Kali ini, pelaku merupakan anggota Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat berinisial S.

Pelaku merupakan Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir berpangkat Iptu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, S ditangkap di ruangannya oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya saat memeras tersangka kasus narkoba bernama Anto.

"Iya benar, itu masih kami dalami," ujar Awi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Awi menjelaskan, ditangkapnya S bermula dari informasi adanya rencana pembebasan tersangka narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir yang ditangkap di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat. Pembebasan dilakukan dengan cara menyetorkan uang tebusan dalam jumlah tertentu.

"Timsus mendapat informasi bahwa terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang Rp 300 juta," tutur Awi.

Timsus dari Bidpropam Polda Metro Jaya pun mengobservasi ke Polsek Metro Gambir pada Senin 17 Oktober 2016. Namun transaksi batal lantaran pihak keluarga tersangka keberatan atas permintaan uang tebusan sebesar itu.

"Pihak keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta," ucap Awi.

Setelah sepakat, tersangka akhirnya dibebaskan pada Selasa 18 Oktober kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Anto dibebaskan tanpa melalui pemeriksaan secara prosedural.

Atas tindakan itu, timsum dari Bidpropam Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Iptu S di ruangannya.

"Timsus OTT dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir," pungkas Awi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya