Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji dengan air. Sebanyak 2.937 tabung gas dengan berbagai ukuran disita dalam operasi tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penangkapan sindikat pengoplosan tabung gas elpiji ini bermula dari pengembangan kasus begal mobil ekspedisi yang mengangkut sepatu merek Adidas.
"Kami peroleh dari proses pengembangan kasus begal sepatu Adidas dari kendaraan ekspedisi. Kami kembangkan, lalu pada Selasa (18 Oktober) sore kami lakukan penangkapan 3 mobil carry berisi masing-masing 60 tabung gas berukuran 12 kg yang telah dioplos," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
Tak hanya itu, lanjut Hendy, pihaknya juga mendapatkan sejumlah aduan masyarakat terkait maraknya peredaran tabung gas oplosan di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat dan Jakarta Utara. Dari sejumlah informasi, polisi akhirnya menemukan lokasi pengoplosan tabung gas.
"Dari penangkapan tersebut kami temukan lokasi pengoplosannya berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jadi tempatnya ini berbatasan persis antara Cisauk, Tangerang dengan Bogor, tepatnya di hutan karet," tutur dia.
10 Tersangka
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 25 orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan tabung secara ilegal. Dari hasil pemeriksan, polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sementara 15 orang sisanya masih berstatus sebagai saksi.
"10 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan mulai kami lakukan penahanan sejak kemarin. Inisial para tersangka yakni AS (pemilik dan pengelola usaha), M alias TP, AP, BD, SF, AL, MF, RCP, RS dan GDP," ucap Hendy.
Berdasarkan pengakuan sementara, para pelaku memasarkan tabung gas oplosan itu ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya seperti Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Mereka mendistribusikan menggunakan mobil pikap ke sejumlah wilayah.
"Pengakuannya sudah beroperasi selama tiga bulan. Dalam sehari bisa sampai 20 kendaraan yang memasarkan, masing-masing kendaraan bisa berisi 60 tabung gas," ungkap dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran, 152 selang, satu buah timbangan, dan satu buah gancu. Polisi juga menyita 24 mobil jenis carry yang digunakan untuk pendistribusian tabung gas.
"Itu sudah diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Kemudian kami juga mengamankan 24 kendaraan pengangkut jenis carry. Kendaraan untuk angkut tabung ukuran 3 kg dan 12 kg " ujar Hendy.
Atas perbuatanya, ke-10 tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.