Liputan6.com, Jakarta - Setelah buron lebih dari setahun, polisi akhirnya meringkus Arif Hendra Novianto alias Sujikin (45), suami yang membunuh istrinya di Kota Bogor, Jawa Barat. Arif ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis malam kemarin.
Kapolresta Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, pembunuhan terhadap Rini (35), terjadi pada 29 Juli 2015.
Baca Juga
"Pelaku tak lain suaminya sendiri," kata Suyudi di Mapolresta Bogor, Jumat (21/10/2016) malam.
Advertisement
Menurut dia, korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan kedua tangan pelaku. "Korban dicekik hingga tewas," kata Suyudi.
Sebelumnya, sesosok mayat wanita yang diketahui bernama Rini ditemukan di kamar kontrakan konveksi AMD di Kampung Cibuluh RT007/008, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Saat ditemukan, jasad korban sudah membusuk dan dipenuhi belatung dalam posisi tertutup bantal.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga warga Kampung Selabuana, Desa Buana Jaya, Kecamatan Bantar Gadung, Sukabumi ini tewas dibunuh oleh suaminya bernama Arif Hendra Novianto alias Sujikin.
Sebab, pascapenemuan mayat tersebut, Arif tiba-tiba menghilang. Padahal, korban yang sempat pisah dengan pelaku, sudah beberapa hari menginap di kontrakan Arif.
Polisi kemudian mengejar ke rumah pelaku di Jalan Sawinten, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Namun, pelaku diketahui sudah tiga tahun tidak pulang kampung.
"Setelah setahun lebih buron, orangtua pelaku memberitahu keberadaan pelaku. Petugas kami bergerak dan menangkapnya," kata Suyudi.