Hakim Abaikan Hal Ini Saat Vonis Jessica Wongso 20 Tahun

Majelis hakim meyakini Jessica sengaja meracuni Mirna.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Okt 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 17:30 WIB
20161017-Sidang Jessica Masuki Pembacaan Replik JPU-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Salah satu alasan hakim menjatuhkan vonis tersebut, yakni barang bukti berupa es kopi Vietnam yang dicampur sianida. 

"Dengan demikian, barbuk (barang bukti) sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata anggota majelis hakim Partahi Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Merujuk pada pemindahan es kopi Vietnam dari gelas ke botol, seperti yang dipermasalahkan kubu Jessica, hakim mengabaikan hal tersebut. Sebab, pokok perkara adalah kopi yang belum diminum Mirna.

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya, karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamese Iced Coffee (es kopi Vietnam) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ucap Partahi.

Sementara hakim Binsar Gultom mengatakan Jessica sengaja meracuni Wayan Mirna Salihin. Bahkan, Jessica dengan sengaja mematikan Mirna

"Dapat disimpulkan majelis hakim adanya perbuatan kesengajaan yang telah memenuhi unsur pidana. Terdakwa terbukti merencanakan meracuni Mirna. Ada unsur sengaja terdakwa mematikan korban Mirna," ucap Binsar Gultom.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya