Mendagri Akui Sudah Pecat 41 Siswa IPDN

Selain 41 siswa IPDN, Mendagri juga sudah memberhentikan 5 pengasuh karena pelanggaran dan memecat 2 pengasuh karena pungli.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 29 Okt 2016, 23:23 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2016, 23:23 WIB
20160718-tjahjo-jatinangor-ipdn
Mendagri Tjahjo Kumolo menyalami ribuan praja IPDN yang lulus. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sudah memberhentikan 41 siswa Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan revolusi mental di sekolah yang mencetak kader-kader di pemerintahan tersebut.

"Kasusnya macam-macam, ada yang pemukulan dan sebagainya," ucap Mendagri di Yogyakarta, Jumat malam, 28 Oktober 2016.

Selain itu, Tjahjo juga sudah memberhentikan 5 pengasuh karena melakukan pelanggaran dan memecat 2 pengasuh karena kasus pungutan liar atau pungli.

Menurut Mendagri, lulusan IPDN harus menjadi panutan di masyarakat, terlebih mereka rata-rata bekerja sebagai PNS golongan 3A. Ia menuturkan, lulusannya juga harus ditempatkan di mana pun. Selain itu, Kemendagri juga membangun kerja sama dengan Akademi Militer dan Akademi Kepolisian.

"Jadi lulusan asal Jogja tidak harus kembali ke Jogja, bisa ditempatkan di Papua," Mendagri Tjahjo Kumolo memungkasi.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya