Liputan6.com, Bogor - Presiden ke-6 RIÂ Susilo Bambang Yudhoyono mendapat rumah dari negara. SBY menegaskan bukan hanya dirinya saja yang mendapat pemberian tersebut.
SBY menjelaskan, pemberian rumah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY. Untuk mantan presiden dan wapres diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. All former president and all former vice president," kata SBY di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
SBY menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan luas tanah rumah yang diberikan kepada dirinya 3 ribu meter persegi. Ada juga yang menyebutkan 5 ribu meter persegi. Padahal faktanya tidak demikian.
"Dulu tidak ada aturannya. Tahun 2014 kita atur. Kalau sebelumnya, ada yang punya luas tanah 3 ribu atau 4 ribu meter persegi, bangunan 3 kapling. Kita atur luasnya maksimal 1.500 meter persegi, dan yang diberikan negara kepada saya kurang dari 1.500 meter persegi," tutur dia.
Itu sebabnya SBY heran dengan pemberitaan seputar dirinya menerima rumah dari negara.
"No guilty feeling, tenang, bahagia menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu by design atau by fact. Saya juga tidak tahu Sekretariat Negara mengumumkan sudah memberi rumah itu dijelaskan enggak. Jangan dikira hanya saya saja yang dikasih," cetus SBY.
SBY kemudian mengingatkan agar jangan berlaku tidak adil terhadap harkat dan martabat seseorang. Apalagi sampai mengorbankan orang lain.
"Kali ini saya bicara blak-blakan karena tidak ingin ada dusta di antara kita. Kita ingin negara baik dan pemerintahan Jokowi sukses. Tapi jangan perlakukan langkah yang tidak adil terkait harkat dan martabat seseorang. Jangan mengorbankan orang untuk mencapai kekuasaan," ucap SBY.