Pernyataan SBY soal Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tepat

Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis mengaku sependapat dengan pernyataan SBY tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 26 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 18:30 WIB
sby
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti isu TNI aktif yang terlibat dalam dunia politik praktis. SBY menegaskan bahwa seharusnya tidak ada TNI aktif yang memasuki dunia politik, mengingat hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.

Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis mengaku sependapat dengan pernyataan SBY tersebut.

“Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam hal TNI aktif yang masuk ke ranah sipil seharusnya mengundurkan diri, kecuali beberapa jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga non kementerian,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (26/2/2025).

Beni menjelaskan, berdasarkan beleid Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 soal Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal TNI bahwa TNI adalah Alat Pertahanan Negara, itu sudah dijelaskan.

Selain itu, di pasal 47 ada jabatan yang dikecualikan seperti Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, Lembaga Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Intelijen Ngara, Badan Sandi Negara dan lainnya yang mengecualikan sehingga pasal dan undang-undang ini sudah jelas menunjukkan semangat untuk meningkatkan profesionalisme militer sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

“Jabatan yang dikecualikan itu karena masih ada keterkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan.  Artinya jabatan di luar yang diatur UU itu sebenarnya adalah jabatan sipil yang fungsional merupakan birokrasi sipil,” jelas dia. 

Beni mencatat, kurang tepat jika beberapa jabatan seperti Kepala BULOG, Sekretaris Kabinet, Dirjen di kementerian non-pertahanan diduduki oleh militer.

Namun demikian, guna mengakomodir penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga di luar aspek pertahanan/keamanan itu bisa saja dilakukan revisi pasal 47 itu dengan menyebutkan atas permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan. 

“Namun hal itu harus dengan syarat yang lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” Beni menandasi.

SBY Kritik Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil: AHY Jadi Contoh

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyoroti isu TNI aktif yang terlibat dalam dunia politik praktis. SBY menegaskan bahwa seharusnya tidak ada TNI aktif yang memasuki dunia politik, mengingat hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.

"Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu," ujar SBY saat Silaturahmi dengan 38 Ketua DPD Partai Demokrat, Minggu (23/2/2025).

SBY menceritakan masa aktifnya di dunia militer, di mana salah satu nilai yang ditegakkan adalah agar TNI tetap netral dalam politik. Sebagai bagian dari reformasi militer, SBY dan timnya membuat kebijakan yang mewajibkan TNI aktif mundur jika ingin terlibat dalam pemerintahan.

“Kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” kata SBY dengan tegas. Ini menjadi prinsip yang ia pegang teguh dalam memisahkan urusan militer dengan politik praktis, yang diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas TNI.

Keputusan AHY Pensiun dari TNI sebagai Contoh

SBY juga mengungkit keputusan putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memilih untuk pensiun dari TNI ketika memutuskan untuk terjun ke dunia politik. AHY, yang kala itu mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta 2017, menjadi contoh nyata dari kebijakan yang ia jalankan.

“Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang karirnya dulu cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik syaratnya harus mundur, itulah salah satu yang kita gagas dulu,” kata SBY. pengabdian militer dan politik.

Bakal Dievaluasi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus sempat menanggapi soal TNI aktif yang menduduki jabatan publik sipil. Menurutnya, hal itu bakal menjadi evaluasi pemerintah.

“Tentang statement dari Pak SBY ya, tentunya kita akan lihat aturan yang berlaku. Dan ada tentunya ya, pemerintah ingin ada percepatan dan lain sebagainya,” tutur Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Dia mengatakan, pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian aturan yang berlaku terkait TNI aktif yang menduduki jabatan publik sipil di pemerintahan.

“Yang jelas kita tunggu aturan-aturan yang berlaku ya, kita sesuaikan dengan aturan berlaku, yang tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” jelas dia.

“Artinya ada kebijakan, ada aturan, coba kita apa, sinkronasikan. Sehingga apa yang disampaikan Pak SBY tadi bisa kita lihat. Karena tadi kita bahas tentang perubahan Undang-Undang TNI, itu kan belum,” sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya