Bareskrim Polri Masih Terus Kumpulkan Informasi Kasus Ahok

Agus mengatakan, peningkatan status Ahok terkait perkara dugaan penistaan agama merupakan kewenangan penyidik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Nov 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 14:41 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menelaah masukan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk dua rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kendati, polisi enggan gegabah dalam memberikan kesimpulan penyelidikan dengan menggunakan dua rekomendasi berupa Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 dan Tausiah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI yang dikeluarkan pada 9 November 2016.

"Loh ini kan masih penyelidikan, nanti kita lihatlah pengumpulan informasinya ya," ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Agus Rianto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2016).

Agus belum bisa menjelaskan apakah rekomendasi MUI itu bisa jadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menegaskan, peningkatan status Ahok terkait perkara itu merupakan kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa memastikan untuk apa-apa, nanti penyidik yang menilai," jelas dia.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin sebelumnya mengatakan, Tausiyah Kebangsaan dikeluarkan untuk mencermati dinamika kehidupan nasional terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Ujaran kebencian yang ditampilkan telah menimbulkan sentimen. Untuk itu MUI ingin meredam kondisi tersebut," ucap Din di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.

Setidaknya ada enam butir rekomendasi yang tertuang dalam Tausiah Kebangsaan Wantim MUI itu. Salah satunya, pemerintah diminta mempertimbangkan sikap MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya