Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bangunan ilegal di bantaran Sungai Ciliwung, RT 06 RW 01, Cawang Pulo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, diratakan petugas. Pembongkaran tersebut merupakan langkah Pemprov DKI dalam menjalankan program normalisasi Ciliwung di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono mengatakan, relokasi warga setempat sudah dilakukan sekitar pertengahan November 2016.
Baca Juga
"Kita lakukan pembongkaran untuk program normalisasi Sungai Ciliwung," tutur Hartono di lokasi pembongkaran, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Hartono menyebut, pembongkaran dilakukan terhadap 53 bidang bangunan dari 33 pemilik. Satu alat berat digunakan untuk meratakan bangunan semi permanen di seberang pusat perbelanjaan kawasan Jalan MT Haryono itu.
Dia menerangkan, tidak ada perlawanan dari warga dalam proyek normalisasi itu. Mengingat, hampir seluruh pemilik bangunan termasuk pengontrak sudah meninggalkan tempat tinggal mereka.
Khusus pemilik rumah, ada yang menerima kompensasi untuk menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.
"Enggak ada (perlawanan) alhamdulilah. Warganya sudah direlokasi ke rusun. (Tapi) kemarin masih ada yang bertahan sehingga kita bongkar," jelas Hartono
Ada 350 aparat gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan intansi lain yang diterjunkan dalam eksekusi ini.
Pemukiman semi permanen yang dibongkar itu berbatasan langsung dengan permukiman Gang Arus. Rencananya, permukiman di bantaran Ciliwung daerah Gang Arus juga akan ditertibkan untuk normalisasi.