Polri Usut Penyebar Isu Rush Money

Penebar isu rush money terancam pasal provokasi atau penghasutan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2016, 18:15 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 18:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri bergerak cepat. Mereka tengah menelusuri pihak-pihak yang bertanggungjawab menyebar informasi ajakan rush money atau penarikan uang besar-besaran di bank.

"Kami akan menulusuri siapa provokator yang menginisiasi gerakan rush money," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Agung Setya di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Saat ini, kata Agung, Sub Direktorat Cyber Crime tengah bekerja menelusuri akun-akun yang diduga penyebar isu meresahkan tersebut.

"Tim cyber kita sedang bekerja untuk melakukan investigasi. Sanksinya, hal yang bersifat provokatif," ujar Agung.

Menurut Agung, isu tersebut tergolong menyesatkan. Masyarakat diimbau tidak terpancing mengikuti ajakan tersebut.

"Soal rush money, sesuatu ajakan yang tidak tepat. Jadi ini isu yang keliru, yang tidak baik dan tidak ada bagus-bagusnya. Ini yang perlu disikapi masyarakat. Agar masyarakat tidak mengikuti, karena merugikan bagi nasabah," ujar Agung.

Menurut hasil rapat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keadaan perbankan dan likuiditas normal. "Kondisi perbankan dan likuiditas bank normal. Semuanya mendukung kegiatan ekonomi Indonesia," jelas Agung.

"Isu ini sangat menganggu. Data dari Bank Indonesia dan OJK, sangat positif. Jadi ajakan ini keliru," Agung menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya