Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)‎ Akil Mochtar, Ratu Rita. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa perkara Pilkada Buton 2011 di MK dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun.
"Dia diperiksa jadi saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Buton La Bakry dan seorang PNS bernama Agus Feisal Hidayat. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu.
Advertisement
KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.