Jubir MA: Keputusan Pindah Lokasi Sidang Ahok Kewenangan PN Jakut

MA menyerahkan sepenuh kewenangan penetapan lokasi sidang Ahok kepada PN Jakut.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 09 Des 2016, 06:35 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 06:35 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Jokowi yang berpasangan dengan JK terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Maka Ahok secara peraturan naik menjadi Gubernur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menetapkan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka kasus dugaan penistaan agama, akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, pihak kepolisian merasa kurang sreg, jika sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu digelar di PN Pusat. Alasannya, wilayah tersebut merupakan setra ekonomi. Karena itu, Polri mengusulkan dua tempat yakni PRJ Kemayoran dan Camp Ground Cibubur.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyerahkan sepenuh kewenangan penetapan lokasi sidang Ahok kepada PN Jakut terkait rekomendasi Polri tersebut.

"Itu otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan perlaksanaan persidangan, tanpa kosultasi dengan Mahkamah Agung. Jadi itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, akan memintakan pertimbangan MA jika berpindah daerah hukum. Misalnya, lanjut dia, ketika persidangan teroris di Aceh yang berwenang adalah Pengadilan Negeri di Aceh, karena situasi kondisi pindah ke jakarta.

"Kalau itu baru izin dari ketua Mahkamah Agung dan SK Mahkamah Agung," ujar Suhadi.

Soal pindah lokasi sidang pun sudah pernah dilakukan. Ketika itu teroris Jakarta Barat berpindah lokasi, yang ketika itu diusulkan Denses 88 Antiteror di PRJ Kemayoran, namun tidak terlaksana.

"Jadi kalau pindah gedung (sidang Ahok), kewenangan sidang yang mengadili. Karena kan pengadilan setempat yang mengetahui kondisi pengadilan," tegas Suhadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya