KY Imbau Masyarakat Hormati Proses Peradilan Ahok

Pesan itu disampaikan oleh KY mengingat perkara Ahok termasuk perkara yang menyita perhatian publik.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2016, 19:49 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 19:49 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengimbau seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farid meminta masyarakat menyampaikan aspirasinya secara terukur.

"Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu," kata Farid seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2016).

Pesan itu disampaikan oleh KY mengingat perkara Ahok termasuk perkara yang menyita perhatian publik.

"Apapun hasil putusannya, bagi yang merasa keberatan, KY mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur," tambah Farid.

Artinya bila ada pihak yang merasa keberatan dengan substansi putusan perkara tersebut, kata Farid, KY mengimbau agar menggunakan upaya hukum baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Sementara jika diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, KY mengimbau agar masyarakat menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun di Mahkamah Agung.

Ia juga menegaskan bahwa KY ikut mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup," ujar Farid.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya