Pemanjat Papan Reklame di Grogol Ternyata...

Agustinus menuntut proses hukum terhadap keponakannya yang tewas karena kecelakaan tunggal.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2016, 15:56 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 15:56 WIB
Aksi Nekat
Seorang pria nekat memanjat papan reklame setinggi 30 meter di Jalan Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria paruh baya yang sempat menghebohkan warga di Jalan S Parman, Grogol, Slipi, Jakarta Barat, Jumat pagi tadi diketahui bernama Agustinus Woro atau Martinus (48). Dia memanjat papan reklame setinggi sekitar 30 meter. Pria asal Ngada, NTT ini rupanya pernah melakukan hal serupa di Canggu, Kuta Utara, Bali.

Di atas papan reklame yang tidak jauh dari tugu reformasi Trisakti, Agus berdiri sambil mengibarkan bendera Merah Putih. Serupa dengan apa yang dia lakukan Agustus 2016 lalu.

Dia juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkaplah daku, akan kuberikan pembunuh anak yatim padamu. DPR KPA KPP/PA, jual organ tubuh, selamat hari HAM SMAJAR LINARIWI'.

Meski Agus sempat melawan, namun akhirnya petugas Dinas Pemadam Kebakaran berhasil membujuk Agus untuk turun dari papan reklame tersebut pada pukul 09.10 WIB.

Kepada pihak kepolisian di Polsektro Tanjung Duren, Agus mengaku datang ke Jakarta pada Agustus 2016.

Seorang pria panjat papan reklame di dekat tugu reformasi, Trisaksi, Grogol, Jakbar (@BPBDJakarta)

"Saudara Agus datang ke Jakarta untuk menuntut keadilan kematian keponakannya 10 Juli 2016 atas nama David Natalis," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaky Nasution kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Zaky menambahkan, keponakan Agus meninggal karena kecelakaan tunggal di Flores dan mengalami luka berat. Namun, Agus tidak mempercayai saudaranya tersebut meninggal dunia karena kecelakaan.

Agustinus juga pernah melakukan aksi serupa pada Agustus lalu di Jalan Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Tujuannya juga untuk meminta keadilan atas kematian keponakannya. Dia memanjat papan reklame setinggi kurang lebih 30 meter.

"Agustinus menuntut untuk memproses secara hukum penyebab kematian keponakannya, ia juga meminta Komnas HAM agar ikut membantu proses hukum kematian keponakannya," kata Zaky. (Seysha Desnikia)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya