DPR Bahas Revisi Undang-Undang Terorisme dengan Menkumham

Beberapa usulan dalam revisi UU Terorisme adalah memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 09:35 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 09:35 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam rapat itu, Yasonna dicecar anggota Komisi III terkait kewarganegaraan Arcandra Tahar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR membahas soal Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Rabu (14/12/2016).

Rapat dengan panitia khusus itu dilakukan di ruang rapat Komisi VIII pada pukul 09.00 WIB.

Beberapa usulan dalam revisi UU Terorisme antara lain memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebab, masih ada celah yang perlu diperbaiki agar peran BNPT maksimal.

"Ketidakjelasan BNPT dimulai dari belum adanya payung hukum setingkat undang-undang mengatur institusi BNPT, yang hanya berbekal Perpres 12 Tahun 2012," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi.

Bobby mengatakan, pihaknya mendukung BNPT diatur dalam UU. Sebab, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang dibentuk dengan perpres, BNPT mengatur koordinasi antar instansi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya