Liputan6.com, Jakarta DPR membahas soal Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Rabu (14/12/2016).
Rapat dengan panitia khusus itu dilakukan di ruang rapat Komisi VIII pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga
Beberapa usulan dalam revisi UU Terorisme antara lain memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Advertisement
Sebab, masih ada celah yang perlu diperbaiki agar peran BNPT maksimal.
"Ketidakjelasan BNPT dimulai dari belum adanya payung hukum setingkat undang-undang mengatur institusi BNPT, yang hanya berbekal Perpres 12 Tahun 2012," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi.
Bobby mengatakan, pihaknya mendukung BNPT diatur dalam UU. Sebab, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang dibentuk dengan perpres, BNPT mengatur koordinasi antar instansi.