Polisi Selidiki Pengeroyokan Penyerang 7 Bocah SD di NTT

Polisi tidak membenarkan tindakan main hakim. Walaupun, penyerangan terhadap 7 bocah SD itu merupakan tindakan kriminal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Des 2016, 13:53 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 13:53 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penyerang tujuh bocah SD di NTT meninggal dunia usai dikeroyok massa dalam tahanan. Warga merangsek masuk ke kantor polisi untuk menghakimi pria bernama Irwansyah itu.

Polisi pun memutuskan untuk menyelidiki tindakan main hakim sendiri tersebut. Terlebih, penyerang bocah SD itu tewas lantaran tindakan main hakim sendiri itu.

"Disayangkan terjadi penghakiman massa. Polisi NTT bersama polres juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga melakukan perbuatan tidak sepatutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut dia, tindakan main hakim sangat tidak dibenarkan. Walaupun, penyerangan terhadap anak-anak pada Selasa, 13 Desember itu juga merupakan tindakan kriminal.

"Walau hal itu tidak patut juga kan terjadi penganiayaan menyayat anak-anak. Proses dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku siapa yang bersama melakukan pelemparan batu sehingga tersangka meninggal," kata Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya