MKD Terima Surat Bareskrim Terkait Pemanggilan Eko Patrio

Dalam surat tersebut MKD diminta untuk mengkoordinasikan dengan Eko Patrio bahwa ada pemanggilan dari Bareskrim Polri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2016, 16:32 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 16:32 WIB
20161216-Eko Patrio Datangi Bareskrim Polri-Jakarta
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat keluar dari Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri, terkait pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Eko akan diminta keterangannya soal pernyataan bahwa penangkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Eko Patrio kepada sebuah media online.

"Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada Ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada Ketua MKD perihal interview terhadap Eko H Purnomo," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Dijelaskan Sudding, dalam surat tersebut MKD diminta untuk mengkoordinasikan dengan Eko bahwa ada pemanggilan dari Bareskrim Polri.

"Diminta untuk mengkoordinasikan pada anggota yang bersangkutan, koordinasi dalam rangka klarifikasi dalam diminta memberitahukan rencana tersebut pada yang bersangkutan," jelas Sudding.

Namun demikian, Sudding menyayangkan Polri terlalu terburu-buru dalam pemanggilan Eko Patrio sebelum adanya koordinasi dan klarifikasi dari Eko sendiri.

"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes Polri meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Pada saatnya hasil klarifikasi kita sampaikan ke Mabes," ungkap Sudding.

Selain itu, Sudding menerangkan, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat. Jika anggota DPR yang diduga telah melanggar hukum kecuali korupsi, imbuh dia, pemanggilan harus seizin Presiden.

"Iya seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum harusnya mendapat izin dari Presiden, di UU seperti itu hasil putusan MK. Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD," papar dia.

"Itu sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian, namun pemanggilan tetap harus didasarkan izin dari Presiden sesuai putusan MK, kecuali masalah tertangkap tangan, korupsi," tandas Sudding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya