Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12/2016).
Baca Juga
Dengan begitu, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini tetap berlanjut.
Advertisement
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Dwiyarso dalam persidangan.
Kedua, lanjut dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilanjutkan.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim Dwiarso, sebagian massa yang memenuhi ruang persidangan bersorak.
Ada juga yang memperlihatkan raut kecewa. Hal ini sempat membuat Hakim Dwiarso marah dan mengulang pembacaan putusan.
"Saudara perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," tegas Hakim Dwiarso dengan suara meninggi sambil mengetukkan palu dengan keras.