Keberatan Ahok Ditolak, Pengunjung Sidang Bersorak

Respons para pengunjung sidang itu sempat membuat Ketua Majelis Hakim Dwiarso marah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 10:26 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 10:26 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Dalam sidang ketiga ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12/2016).

Dengan begitu, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini tetap berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Dwiyarso dalam persidangan.

Kedua, lanjut dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilanjutkan.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim Dwiarso, sebagian massa yang memenuhi ruang persidangan bersorak.

Ada juga yang memperlihatkan raut kecewa. Hal ini sempat membuat Hakim Dwiarso marah dan mengulang pembacaan putusan.

"Saudara perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," tegas Hakim Dwiarso dengan suara meninggi sambil mengetukkan palu dengan keras.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya