Bareskrim Kirim Berkas Suap AKBP Brotoseno ke Kejaksaan

Bareskrim masih menunggu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung apakah berkas AKBP Brotoseno sudah dinyatakan lengkap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Des 2016, 11:22 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 11:22 WIB
AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy Setiyawan Yunus. Pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan penyidik ke Kejaksaan Agung pekan lalu.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan selain telah melimpahkan berkas perkara Brotoseno dan Dedy, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya. Yakni HR dan LN, yang masing-masing berperan sebagai pemberi dan perantara suap.

"Semua berkas sudah ditahap satukan, lalu P19. Kemudian sudah kita kirimkan lagi," kata Indarto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Menurut Indarto, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara dari empat tersangka kasus suap tersebut.

"Sekarang bolanya di Kejaksaan," ucap Indarto.

Sebelumnya, penyidikan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, belum dituntaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Di tengah pengungkapan perkara tersebut, nyatanya polisi dikejutkan dengan adanya oknum yang terlibat suap. Tak tanggung-tanggung, dua perwira menengah diamankan, yakni AKBP Brotoseno dan pamen berinisial D.

Keduanya diduga menerima suap dari pengacara HR, salah satu pihak yang berperkara. Keduanya dijanjikan uang Rp 3 miliar, agar pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI tidak dilakukan terburu-buru.

"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miiar. Sisanya belum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 November 2016.

Belum mendapatkan uang yang dijanjikan HR, kedua pamen tersebut sudah lebih dulu diciduk jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) pada Jumat 11 November 2016 lalu. Mereka terjaring operasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya