Liputan6.com, Jakarta - Polri mulai mengambil langkah hukum terkait dengan tersebarnya informasi bohong atau hoax di dunia maya tentang serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia. Tim Subdit Cyber Crime telah menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Penyidik cyber crime masih menelusuri, untuk melihat sejauh mana tingkat akurasi info itu. Dalam proses penyidikan dalam kejahatan cyber melakukan digital forensik ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurut Boy, penyebaran informasi bohong masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Si penyebar, kata dia, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Namun, dia mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru memanggil atau menangkap si penyebar tersebut. Yang terpenting, kata dia, mengumpulkan bukti awal untuk memperkuat penyelidikan.
"Jadi ini bisa jadi perkara hukum. Nah untuk memproses itu tidak bisa main panggil, main tuduh. Tapi mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," ujar Boy.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan isu serbuan tenaga kerja asing asal China ke Indonesia tak masuk logika.‎ Salah satu alasan yang membuat isu tersebut tak bisa diterima logika karena gaji di China lebih besar jika dibanding dengan gaji di Indonesia.
Joko‎wi mengatakan, memang ada beberapa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Namun status para pekerja tersebut hanya sementara saja di Indonesia. Para pekerja asing tersebut ke Indonesia untuk membagi ilmu.
Para pekerja tersebut datang untuk menggarap tahap awal sebuah proyek. Hal tersebut dilakukan karena belum ada sumber daya manusia lokal yang menguasai teknologi dan pengetahuan. Jadi kedatangan tenaga kerja asing bisa dimanfaatkan untuk transfer ilmu. Setelah semua selesai maka tenaga kerja asing tersebut kembali lagi ke negara asalnya.