Jokowi: Jangan Jual Hutan Adat

Pembagian hutan konsevasi ini memang berbeda dari sebelumnya. Jokowi mengatakan, biasanya lahan seperti ini diberikan ke koorporasi besar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Des 2016, 18:20 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 18:20 WIB
20161230-Jokowi Dihadiahkan Kain Ulos dari Kepala Adat-Jakarta
Presiden Jokowi berdialog sambil minum teh bersama para pemangku adat usai pencanangan pengakuan Hutan Adat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Jokowi memberikan surat pengakuan hutan adat kepada para pemangku adat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan 9 kawasan hutan adat yang diberikan pada masyarakat adat untuk dikelola. Setelah penyerahan ini, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya apalagi diperjualbelikan, tidak boleh," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Kawasan hutan konservasi yang berubah status menjadi hutan adat tidak bisa digunakan sembarangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan konseling guna mendapatkan produk terbaik untuk ditanam di hutan adat itu.

Pembagian hutan konsevasi ini memang berbeda dari sebelumnya. Jokowi mengatakan, biasanya lahan seperti ini diberikan kepada koorporasi besar, bukan rakyat.

"Saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat," pungkas Jokowi.

9 Hutan adat yang telah diresmikan dan diserahkan kepada masyarakat adat tersebar di beberapa daerah. Berikut 9 hutan adat yang telah diresmikan Jokowi.

1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha;

2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha;

3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha;

4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha;

5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha;

6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha;

7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha;

8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha;

9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya