Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pencanangan hutan adat di 9 lokasi di seluruh Indonesia. Hutan adat ini akan diberikan kepada masyarakat adat untuk dikelola.
"Kita tegaskan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan. Kita tegaskan pengakuan hutan adat dan secara keseluruhan hari ini ada 9 kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Baca Juga
Hutan adat yang diresmikan ini, luasnya mencapai 13.100 hektare. Hutan ini diperuntukkan bagi 5.700 kepala keluarga. Pengakuan terhadap hutan adat ini akan terus berlanjut dan pengakuan 9 hutan adat ini menjadi awal.
Advertisement
Jokowi meminta kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Mengingat kawasan hukum adat tersebar di seluruh Indonesia.
"Pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur, sudah pecah berarti nanti akan berlanjut terus dan tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya dan di dalam peta juga nanti akan ada penyesuaian, ada kriteria baru yaitu mengenai hutan adat," imbuh Jokowi.
9 Hutan adat yang telah diresmikan dan diserahkan kepada masyarakat adat tersebat di beberapa daerah. Berikut 9 hutan adat yang telah diresmikan Jokowi:
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha;
2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha;
3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha;
4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha;
5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha;
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha;
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha;
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha;
9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.