Zahro Expres Terbakar, Aturan Angkutan Laut Diminta Diperketat

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan, hingga kini masih ada kelalaian yang sering dilakukan, yaitu terkait manifes data penumpang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jan 2017, 14:56 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 14:56 WIB
20170101-Kapal Wisata Zahro Express Terbakar di Muara Angke-Jakarta
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah dari atas kapal Zahro Express yang terbakar, di Pelabuhan Muara Angke, Minggu (1/1). Kapal yang mengangkut lebih dari 200 penumpang itu terbakar saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, seluruh regulasi transportasi laut dan udara sudah menggunakan mahzab internasional.

Sehingga, tidak mungkin ada ketidakjelasan antara data manifes dengan penumpang yang ada dalam KM Zahro Expres yang terbakar pada Minggu pagi, 1 Januari 2016.

"Hampir semua aturan sudah dibuat oleh Kemenhub. Bahkan, SPM (Standard Pelayanan Minimum) pelayanan angkutan penumpang kapal laut pun sudah ada, sekarang tinggal pengawasan regulasi dan penguatan SDM (Sumber Daya Manusia)," ungkap Djoko di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Kendati demikian, Djoko mengatakan, hingga saat ini masih ada kelalaian yang sering dilakukan, yaitu terkait manifes data penumpang.

"Setiap kecelakaan kapal sering terjadi manifes yang tidak sesuai. Artinya, pengelolaan terminal penumpang di setiap pelabuhan harus dibenahi, terminal penumpang pelabuhan harus steril, tidak sembarangan orang boleh masuk," dia menyarankan.

Tak hanya itu, menurut Djoko, ketersediaan instrumen keselamatan kapal juga seharusnya lengkap dalam kapal. Terutama, adalah jaket pelampung keselamatan.

"Penyediaan instrumen keselamatan kapal juga masih banyak yang absen. Minimal, di kapal apa pun harus tersedia pelampung, meski kapal nelayan atau kapal pompong sekalipun yang sering tidak sediakan pelampung," dia memaparkan.

"Untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelematan seperti naik pesawat, SOP harus diperbaiki, ada pelatihan buat awak, juga dapat sertifikat," Djoko melanjutkan.

Mengenai kapal yang terus-menerus beroperasi selama tiga hari karena memanfaatkan momen liburan Tahun Baru, Djoko menilai, hal tersebut tak masalah. Asalkan kapal dipastikan laik jalan.

"Sebenarnya tidak masalah, kapal penyeberangan Merak-Bakauheni juga tiap hari lebih dari sekali dalam sehari beroperasi. Yang penting masih laik berlayar," kata dia.

Kapal Zahro Expres terbakar pada Minggu, 1 Januari 2017, sekitar 08.45 WIB di perairan Kepulauan Seribu. Kapal yang diperkirakan mengangkut lebih dari 200 orang itu berlabuh di Pelabuhan Muara Angke tujuan Pulau Tidung.

Namun, setelah berlayar sekitar satu mil, kapal tiba-tiba terbakar. Bangkai kapal kini telah dievakuasi ke Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 23 orang dinyatakan meninggal, 17 hilang, 17 luka-luka, dan lebih dari 100 lainnya berhasil selamat.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya