Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin angkat suara terkait istilah Fitsa Hats yang muncul pada sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Istilah tersebut muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Novel sebagai saksi di kasus tersebut. Pria yang akrab disapa Habib Novel itu tak membantah dirinya pernah bekerja di perusahaan waralaba dari Amerika Serikat, Pizza Hut.
"Oh iya betul, saya pernah bekerja di Pizza Hut," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Novel sendiri mengaku tidak mengetahui jika dalam BAP terdapat kesalahan penulisan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats. Sebab, saat itu dirinya hanya menjawab pertanyaan penyidik kepolisian secara lisan.
Advertisement
"Jadi, kan saya ini di-BAP, saya kan tinggal jawab," kata Novel.
Ia pun menuding kesalahan penulisan terdapat pada penyidik Polri yang menurutnya tidak memahami penulisan yang benar.
"Yang ketik polisi yang memang sekarang mendekati masa pensiun, yang enggak ngerti, enggak paham penulisan Pizza Hut yang sebenarnya," ujar Novel.
Dia memastikan tidak menulis sendiri "Fitsa Hats" dalam BAP tersebut. Dia menyayangkan BAP setebal enam lembar itu kurang diteliti hingga masuk ke pengadilan.
"Kita disidik enggak ada penanganan sendiri, kan pemeriksaan ada 10 jam, dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam. Dari enam lembar itu ada yang enggak diteliti, sampai masuk ke meja pengadilan," kata Novel.
Â
Bantahan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, menilai penyidiknya sama sekali tak mengubah isi dari BAP, termasuk penulisan Fitsa Hats.
"‎Itu bukan salah penyidik-lah. Kan, setelah BAP diketik, penyidik minta yang bersangkutan untuk membaca ulang. Apabila yang bersangkutan tidak mengoreksi, maka penyidik tidak berani mengubah," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Agus menambahkan, proses BAP yang dijalankan penyidiknya sudah sesuai dengan prosedur. Setelah BAP selesai diketik penyidik berdasarkan keterangan saksi, kemudian penyidik kembali menyerahkan BAP tersebut ke pihak saksi untuk diteliti kembali. Barulah setelah itu, si saksi menandatangani BAP.
"Apabila ada yang dikoreksi, maka akan diubah sesuai dengan koreksian yang bersangkutan. Apabila tidak ada yang ‎diubah selanjutnya diminta tanda tangan. Selesai BAP kan yang bersangkutan diminta koreksi, dia harusnya baca ulang," terang Agus.
Advertisement