Polri: Kapolda Jabar Sudah 9 Tahun Jadi Pembina GMBI

Polri akan memeriksa dan mendalami enam laporan dari FPI, terkait bentrokan antara anggota FPI dengan GMBI.

oleh Muslim AR diperbarui 16 Jan 2017, 19:47 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 19:47 WIB
20161226-Teroris-Jatiluhur-Jakarta-Rikwanto-FF
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberi keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris Jatiluhur di Jakarta, Senin (26/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan disebut-sebut sebagai pimpinan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Di mana, ormas tersebut sebelumnya terlibat bentrokan dengan anggota Front Pembela Islam (FPI), setelah pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Jabar.

Polri pun angkat bicara terkait hal tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menegaskan, Kapolda Jabar tidak menyalahi aturan.

"Ya (tidak menyalahi)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Rikwanto mengakui Anton memang sudah sembilan tahun memimpin GMBI. Menurut dia, polisi boleh-boleh saja menjadi pembina atau pengurus anggota ormas. Dengan ketentuan mendapat izin dari pimpinan.

"Sudah sembilan tahun (Anton jadi pembina GMBI). Di lapangan, polisi kerap diminta untuk jadi pembina kelompok-kelompok tertentu. Bukan hanya pangkat tinggi, tapi juga pangkat rendah. Seperti Babinkamtibmas, itu biasa dijadikan pembina tarkam. Itu biasa selama dilaporkan dan atas restu pimpinan," dia memaparkan.

Aturan itu, kata Rikwanto, tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, dalam Pasal 16 huruf d dijelaskan adanya larangan polisi untuk tidak ikut serta dalam organisasi masyarakat, kecuali ada persetujuan dari atasannya.

"Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, tanpa persetujuan dari pimpinan Polri," demikian bunyi pasal tersebut.

Kendati, Rikwanto juga mengaku tetap akan memeriksa dan mendalami enam laporan dari FPI. Termasuk terkait permintaan mencopot Kapolda Jabar. "Semua kita terima. Semua kita dalami," Rikwanto menandaskan.

Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya menuding Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menjadi becking ormas GMBI. Di mana ormas tersebut terlibat bentrok dengan anggota FPI di Mapolda Jabar, sesaat setelah polisi memeriksa pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Hari ini, lebih dari seribu anggota FPI mendatangi Mabes Polri. Mereka menuntut agar Kapolda Jabar dicopot, karena diduga menjadi becking dan aktor intelektual penyerangan anggota GMBI pada anggota FPI di Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya