Polisi Tangkap Muncikari saat Jajakan PSK di Kontrakan Tangerang

Menurut Herlina, pelaku kerap menawarkan korban ke laki-laki hidung belang via BBM atau telepon. Selanjutnya tersangka janjian di kontrakan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jan 2017, 20:57 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 20:57 WIB
Prostitusi
Seorang PSK Menunggu Pelanggan di Gang Sadar, Purwokerto (Liputan6.com/Balgoraszky A. Marbun)

Liputan6.com, Tangerang - Seorang wanita berinisial, E (36) yang merupakan warga Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang, Rabu (25/1/2017). Polisi pun mengamankan E bersama dua wanita muda yang menjadi korbannya, PA (24) dan TA (24).

CP Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Herlia mengatakan, korban ditangkap setelah adanya laporan terkait kasus perdagangan orang atau perbuatan muncikari. "Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E, saat sedang bertransaksi di kontrakannya dengan laki-laki hidung belang," kata dia.

Menurut Herlina, pelaku kerap menawarkan korban (PSK) kepada laki-laki hidung belang melalui BBM atau telepon. Selanjutnya tersangka janjian dengan pemesan di kontrakannya.

"Pelaku kerap menawarkan PA dan TA kepada laki-laki untuk melakukan hubungan badan, tempatnya bisa di kontrakan pelaku," ungkap dia.

Kepada petuga, E mengaku belum lama melakoni profesinya itu. Dia berdalih kalau para korbannya lah (PSK) yang meminta kerjaan padanya. "Kami terus selidiki kasus ini," ujar Herlina.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya