Salah Gunakan Izin Tinggal, 32 PSK Asing Terancam 5 Tahun Penjara

Sebanyak 32 PSK asing tersebut masuk Indonesia menggunakan visa travel dan kunjungan.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 14 Jan 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 09:02 WIB
PSK
32 PSK Asing terjaring operasi Imigrasi di Jakarta dan Bogor. (Liputan6.com/Muhamad Nuramdani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan 32 perempuan warga negara asing dari berbagai negara di Asia dan Timur Tengah.

Puluhan perempuan cantik ini datang dari Kazakhstan, Uzbekistan, Vietnam, Maroko, Rusia, dan RRC. Mereka terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing dalam rangka penertiban, pengamanan kegiatan, dan keberadaan orang asing di Indonesia, yang dilakukan di tempat hiburan di wilayah Bogor dan Jakarta.

"Tadi malam Ditjen Imigrasi (melakukan) operasi pengawasan di tempat hiburan, baik di Jakarta dan wilayah Bogor. Kita (amankan) 32 orang perempuan, yang terdiri dari WN asing, bukan hanya satu. Ini dari Khazakstan 5 orang, Uzbekistan 5, dari Vietnam 11, Maroko 5, Rusia 1, RRC 5 orang. Total 32," papar Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Januari 2017.

Mereka datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu karaoke di wilayah Bogor dan Jakarta, dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Selain mengamankan 32 orang asing ini, pihak Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, kuitansi bukti pembayaran, alat kontrasepsi, uang, telepon genggam, tas, dan seragam pemandu karaoke.

"Dengan barang bukti adalah paspor, ada uang Rp 5 juta kurang lebih, ada alat kontrasepsi, ada HP, ada tas, dan dompet," jelas Yurod.

Puluhan PSK berusia antara 21-38 tahun ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal sehingga dijerat Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

"Para perempuan yang diamankan ini, visa kunjungan dan visa travel. Bukan melakukan kegiatan begini. Menyalahgunakan izin tinggal. Ancamannya 5 tahun," lanjut Yurod Saleh.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), dibantu Dinas Pariwisata, mengawasi warga negara asing di Indonesia yang menyalahi visa kunjungan.

"Pengawasan ada koordinasi, iya pemda. Dibantu bersama-sama di pemda itu ada Dinas Pariwisata," tutup Yurod.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya