Ketua MK: Silakan KPK Periksa Hakim Konstitusi Tanpa Izin Jokowi

KPK dikabarkan menangkap tangan (OTT) salah satu hakim MK Patrialis Akbar, Rabu malam 25 Januari

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Jan 2017, 15:47 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 15:47 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat
Ketua MK, Arief Hidayat (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan pihaknya membuka akses seluas-seluasnya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu hakim MK, Patrialis Akbar.

"Kita mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Arief di Kantor MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

Arief juga mempersilakan KPK untuk memeriksa para hakim MK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini tanpa harus minta izin presiden sebagaimana aturan yang berlaku.

"Khusus kasus ini, silakan KPK periksa hakim MK," jelas dia.

KPK dikabarkan menangkap tangan (OTT) salah satu hakim MK Patrialis Akbar, Rabu malam 25 Januari di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. OTT terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," ujar Ketua Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya