Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sering menerima aduan terkait Patrialis Akbar. Hakim MK yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pernah diadukan karena "berulah" saat menangani perkara.
"Ada laporan-laporan dari masyarakat, terutama oleh pihak yang beperkara. Tapi ketika dipanggil, si pelapor tidak hadir. Kalaupun hadir, mereka cuma memberikan bukti-bukti lemah," ujar Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar, di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Baca Juga
Menurut dia, dua aduan terhadap Patrialis Akbar yang pernah diusut Dewan Etik MK terkait perkara pilkada.
Advertisement
"Ada dua laporan masyarakat soal pilkada pada 2015 dan pemberitaan media terkait statement-nya," Fadjar menjelaskan.
Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar atau PA.
Ketua MK pun meminta maaf kepada Tuhan dan masyarakat Indonesia. Matanya terlihat berkaca-kaca saat menyampaikan permintaan maaf karena tertangkapnya Patrialis Akbar tersebut.
"Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata dia.
"MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini," tegas Arief.