Gubernur Sulut Kesal Disangka Terima 1 Juta USD Terkait E-KTP

Gubernur Sulut dituduh oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin menerima 1 juta USD terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 19:13 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey naik pitam saat didesak awak media terkait dugaan aliran dana suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP di KPK.

Olly dituduh oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin, menerima uang 1 juta USD terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gua tuntut lu," ujar Olly dengan nada tinggi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. Pada kasus ini, Nazarudin sempat membongkar beberapa nama yang ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP. Salah satunya nama yang disebut adalah Olly Dondokambey.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.

"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya