Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Iskan Mangkir Panggilan Kejaksaan

Ada tiga alasan mengapa Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Feb 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 18:03 WIB
Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Iskan Mangkir Panggilan Kejaksaan
Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Iskan Mangkir Panggilan Kejaksaan

Liputan6.com, Surabaya - - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Sedianya, Dahlan diperiksa berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus itu.

Salah satu kerabat dekat Dahlan Iskan, Miratul Mukmini, menyampaikan perihal tersebut dengan mendatangi kantor Kejati Jatim. Menurut Miratul, ada tiga alasan mengapa Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal pertama, surat panggilan penyidik dikirim melalui faximaile. Selain itu, perihal soal Dahlan juga belum juga menunjuk pengacara dalam kasus mobil listrik ini.

"Hal ketiga, kondisi kesehatan Pak Dahlan sedang tidak baik. Jadi, belum bisa menghadiri panggilan," kata pria yang akrab dipanggil Gus Amik kepada Liputan6.com, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan ketidakhadiran Dahlan dalam panggilan kali ini. Dia juga membenarkan ada surat pemberitahuan Dahlan tidak hadir dalam panggilan ini.

"Salah satu alasannya karena sakit. Tapi, saya belum tahu apa sakitnya. Suratnya sekarang ada di penyidik," tutur Richard.

Richard menjelaskan, kasus mobil listrik ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sementara Kejati Jatim hanya dimintai bantuan sebagai tempat pemeriksaan. Menurut dia, Dahlan diperiksa di Kejati Jatim lantaran status Dahlan saat ini sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wirausaha (PWU) selama 2000-2010.

Atas ketidakhadiran Dahlan, maka penyidik Kejaksaan akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan Dahlan dalam kasus ini. "Nanti akan dijadwalkan lagi pemanggilannya oleh penyidik Kejaksan Agung," ujar Richard.

Adapun sejak 26 Januari 2017, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus (mobil listrik). Dugaan korupsi itu terjadi ketika mantan Dirut PLN tersebut masih menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden SBY.

Dahlan sebelumnya juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU (sebuah BUMD Provinsi Jawa Timur) selama 2000-2010. Kasus itu saat ini tengah dalam penyidikan Kejati Jawa Timur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya