KPK: Kasus E-KTP Rugikan Negara Sekitar Rp 2,3 Triliun

Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK telah menerima uang sejumlah Rp 250 miliar hasil pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Feb 2017, 04:25 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 04:25 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini kerugian dana akibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan dan kalau tidak dinikmati perorangan dan terkait proses pengadaan akan dipertimbangkan strategi asset recovery," tutur Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Febri juga mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya pada aliran dana saja, namun juga pada berkurangnya aset dan keuangan negara atas korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK telah menerima uang sejumlah Rp 250 miliar pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP. Uang tersebut berasal dari beberapa pihak baik koorporasi, konsorsium, dan perorangan.

Dia pun mengimbau agar bagi penerima aliran dana tersebut agar bersifat koorperatif dengan mengembalilan aliran dana dari kasus ini.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya