Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini kerugian dana akibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.
"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan dan kalau tidak dinikmati perorangan dan terkait proses pengadaan akan dipertimbangkan strategi asset recovery," tutur Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Baca Juga
Febri juga mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya pada aliran dana saja, namun juga pada berkurangnya aset dan keuangan negara atas korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Advertisement
Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK telah menerima uang sejumlah Rp 250 miliar pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP. Uang tersebut berasal dari beberapa pihak baik koorporasi, konsorsium, dan perorangan.
Dia pun mengimbau agar bagi penerima aliran dana tersebut agar bersifat koorperatif dengan mengembalilan aliran dana dari kasus ini.