Aulia Pohan, Besan Mantan Presiden SBY yang Dibui Antasari Azhar

Tepat tanggal 18 Agustus 2010, Aulia Pohan yang dibui Antasari Azhar, mendapat pembebasan bersyarat.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Feb 2017, 15:56 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 15:56 WIB
Aulia Pohan dipenjara saat Antasari Azhar menjabat Ketua KPK
Aulia Pohan dipenjara saat Antasari Azhar menjabat Ketua KPK

Liputan6.com, Jakarta Nama Aulia Tantowi Pohan kembali mencuri perhatian setelah ikut disebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa siang tadi. Sulit memang memisahkan antara Antasari Azhar, Aulia Pohan, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hubungan antara ketiga nama itu berawal ketika mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY, resmi menjadi tersangka dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR.

"Penetapan ini dari hasil penyidikan yang lalu, fakta persidangan dan menyikapi putusan Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008.

Pada kesempatan itu, KPK juga mengumumkan tiga nama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Soemantri sebagai tersangka kasus yang sama.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Aulia Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2009 dengan hukuman 4,5 tahun. Aulia dinilai bersalah dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim Tipikor, Aulia Pohan dan rekan-rekannya terbukti bersalah telah memperkaya orang lain.

Selang tiga bulan kemudian, hukuman Aulia dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun.

Di tingkat terakhir atau Mahkamah Agung (MA), hukuman Aulia Pohan juga dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Aulia juga dikenai denda Rp 200 juta.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi membacakan putusan majelis hakim pada 18 Maret 2010.

Akhirnya, tepat tanggal 18 Agustus 2010, Aulia mendapat pembebasan bersyarat. Ia pun tidak lagi harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika itu mengungkapkan, Aulia Pohan sudah dalam status bebas bersyarat. "Sudah, sudah bebas bersyarat. Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi, tapi sudah di rumah," kata Patrialis di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.

Tidak hanya besan SBY yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan deputi BI lainnya yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama.

"Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Patrialis.

"Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," imbuh Patrialis.

Kini, lama sudah sejak dia dibebaskan, nama Aulia Pohan kembali jadi perbincangan. Termasuk munculnya nama baru seperti pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan mantan Presiden SBY tentunya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya