Liputan6.com, Jakarta - Antasari Azhar menyebut kasus yang menimpanya merupakan kriminalisasi yang dilakukan atas perintah presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Namun, SBY dengan tegas membantahnya. Bahkan, SBY mengatakan kalau grasi yang diberikan Presiden kepada Antasari punya motif politik dan untuk menyerang dia.
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemberian keputusan grasi terhadap Antasari sudah sesuai konstitusi dan undang-undang. Dalam aturan, Presiden harus meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum menentukan keputusan.
Advertisement
"Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden. Sampai saya bawa ini pertimbangannya macem-macem. Ini ada, dokumen saya bawa karena ada pertanyaan terus," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Dalam pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dan isinya adalah pantas diberi grasi. Atas rujukan itu presiden memberikan grasi.
"Saya kira jangan dihubung-hubungkan ini ada agenda apa, agenda apa. Jadi kita sudah merujuk kepada apa proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kita," tegas Pratikno.
Sebelumnya, SBY angkat bicara soal apa yang disampaikan Antasari Azhar. Dia menyebut ada muatan politis dalam pemberian grasi Antasari oleh pemerintah Jokowi-JK.
SBY menilai tujuan penghancuran namanya oleh Antasari agar pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Silviana Murni kalah dalam pilkada DKI 2017.
"Antasari Azhar menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Seolah-olah dia tidak bersalah dan menjadi korban. Dengan izin Allah, tuduhan itu sangat tidak benar, tuduhan itu tanpa dasar, tuduhan itu liar," kata SBY dalam keterangan pers di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Hal itu menanggapi ucapan Antasari Azhar yang mengatakan SBY merupakan aktor di balik layar dalam rekayasa kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Menurut dia, SBY yang memerintahkan pihak tertentu agar mengkriminalisasinya. Caranya dengan membuat bukti-bukti palsu, seperti bukti percakapan melalui pesan singkat atau SMS yang hingga kini masih ia permasalahkan.