KPK Sita CCTV Saat Penggeledahan di MK Terkait Patrialis Akbar

KPK telah menyita kamera CCTV saat melakukan penggeladahan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2017, 06:53 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 06:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita kamera CCTV saat melakukan penggeladahan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.

"Dari informasi yang kami terima, KPK telah melakukan penyitaan terhadap CCTV yg relevan ketika melakukan penggeledahan di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, KPK pada 27 Januari 2017 lalu telah menggeledah ruangan kerja hakim MK Patrialis Akbar, dan dua hakim lainnya yaitu I Gede Dewa Palguna dan Manahan MP Sitompul. Keduanya pun telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dari penggeledahan sekitar pukul 02.00 WIB hingga 06.00 WIB itu, penyidik KPK mengamankan beberapa berkas.

"KPK mengamankan beberapa berkas di ruangan Pak Patrialis, ruangan Pak Palguna, dan ruangan Pak Manahan Sitompul. Mereka sebagai panel perkara 129," kata Jubir MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, usai penggeledahan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut, yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan NG Fenny.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya