KPK Perpanjang Masa Penahanan Choel Mallarangeng

Choel Mallarangeng disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung proyek P3SON Hambalang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2017, 19:24 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 19:24 WIB
Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Choel Mallarangeng selama 40 hari ke depan.

"Salah satu tersangka yang diproses, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan. Dan memang sudah mengajukan jadi JC (justice collaborator)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Febri mengatakan, pihaknya terus menggali informasi terkait kasus Hambalang ini. Meski sejumlah fakta di persidangan sudah dikantongi KPK, namun Febri tetap berharap Choel mau mengungkapkan kepada penyidik.

"Terkait nama-nama lain yang memang sudah muncul di fakta persidangan dan putusan mantan menteri Andi Mallarangeng, kalau ada info tersebut kami harapkan hal itu disampaikan oleh pihak yang mengajukan jadi JC," kata Febri.

Febri juga mengatakan, penyidik tak segan menjerat dan menjadikan tersangka siapa pun yang diduga terlibat.

"Siapapun nama yang disebutkan, sepanjang info cukup dan bukti permulaan yang cukup, bisa (dijerat)," kata dia.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora, untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel Mallarangeng dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya