Bongkar Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Ajukan Diri Jadi JC

Choel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2017, 05:27 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 05:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan mengajukan diri, Choel akan membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

"Tersangka AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) mengajukan JC pada Desember 2016 lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pengajuan Choel untuk berkomitmen membantu KPK membongkar pihak lain yang terlibat tengah dipertimbangkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu berharap Choel konsisten untuk membantu penyidik dalam kasus Hambalang.

"Kami mempertimbangkan JC yang diajukan. Ada syarat-syarat tertentu untuk memberikan status ini, yakni mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar, atau kasus lain," Febri menjelaskan.

Dalam fakta persidangan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena perkara ini sempat memunculkan nama pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey yang disebut turut menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek tersebut.

"Ada di fakta persidangan. Di putusan Andi Mallarangeng misalnya. Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kita lihat apakah ada informasi baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya. Penanganan perkara ini kan sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu," kata Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya