Tim Saber Pungli OTT PNS Bekasi Kasus Dugaan Suap Surat Tanah

Dari tangan oknum PNS Bekasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 18,8 juta yang diduga sebagai suap.

oleh Fernando Purba diperbarui 04 Mar 2017, 22:57 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 22:57 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bekasi - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Bekasi Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat 3 Maret lalu.

Dari tangan pegawai berinisial L tersebut, petugas menyita uang tunai Rp 18,8 juta yang diduga sebagai suap.

Informasi yang didapat, kasus ini terungkap setelah petugas Saber Pungli mendapatkan kabar akan adanya transaksi suap terkait kepengurusan dokumen pertanahan di Kantor Kelurahan Mustikajaya Bekasi, yang melibatkan pegawai di bagian ekonomi pembangunan (Ekbang).

Alhasil, pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berjumlah 11 orang terdiri dari 5 orang perwira, dan 6 orang bintara melakukan operasi tangkap tangan di kantor kelurahan itu. Seorang pegawai yang diduga menerima suap pun dicokok.

Hasil keterangan sementara, modus operandinya ialah L selaku PNS staf Ekbang pada Kelurahan Mustikajaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan akte hibah sebesar Rp 7,3 juta.

Padahal, dalam ketentuan undang-undang untuk pelayanan kepada masyarakat tidak ada dikenakan biaya atau pungutan apapun. Karena itu, petugas menangkap L berikut barang bukti uang Rp 7,3 juta yang disimpan di lemari ruang kerja L.

Setelah dilakukan penggeledahan pada ruang kerja dan tas L, petugas kembali menemukan uang sebanyak Rp 11,5 juta yang disimpan pada tas warna hitam milik L. Semua uang itu didapatkan dari warga yang mengurus Akta Jual Beli

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, membenarkan peristiwa tersebut. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Sabar ya, masih dalam pemeriksaan,” kata Umar saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).

Dari kasus di Bekasi itu, polisi menyita 260 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 58 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 bendel akta jual beli (AJB), tas rangsel, fotokopi KTP atas nama H Ibrahim, fopy kartu keluarga atas nama H Ibrahim, fotokopi KK atas nama keluarga Iskandar Zulkarnaen, dan fotokopi KTP H Iskandar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya