KPK: Ada Pihak yang Terima Uang Lebih Besar di Kasus E-KTP

Dari nama-nama besar tersebut, 14 di antaranya telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 07:30 WIB
E-KTP
E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sempat mengatakan terdapat nama besar yang akan muncul dalam dakwaan perkara dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, atau E-KTP.

Dari nama-nama besar tersebut, 14 di antaranya telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Rupanya, ada bebarapa nama besar lain yang diduga menerima dana lebih besar namun tak kooperatif.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga diduga menerima uang dalam jumlah yang lebih besar, dan tidak bersikap kooperatif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2017.

Febri mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan pihak lain, hanya saja dirinya masih belum bisa menyampaikan lebih rinci.

"Kami memiliki bukti-bukti itu, dan kami akan sampaikan nanti mulai dari proses dakwaan," kata dia.

Dalam dakwaan perkara E-KTP yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 9 Maret 2017 mendatang, Febri mengatakan akan menjelaskan peran nama-nama besar tersebut dalam perkara ini.

"Kita tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tapi lebih kompleks dari itu, ada nama-nama peran dan posisi dalam rentang waktu proyek E-KTP yang kita sidik," kata Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Agak pelik memang ini kasus (E-KTP). Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya