Sidang Ahok, JPU Bacakan BAP Saksi yang Meninggal Dunia

Nandi adalah seorang saksi yang harusnya dihadirkan JPU dalam sidang Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Mar 2017, 10:50 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 10:50 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Nandi Naksabandi pada sidang Ahok. Nandi adalah seorang saksi yang harusnya dihadirkan JPU dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lantaran Nandi meninggal dunia, hakim meminta jaksa membacakan BAP-nya. Pada BAP tersebut, almarhum menekankan Surat Al Maidah 51 adalah pedoman bagi umat Islam memilih pemimpin. Almarhum berpendapat perkataan Ahok di Kepulauan Seribu menghina ulama.

"Sehingga apa yang diucapkan saudara Ahok adalah penodaan atau penistaan agama," ucap jaksa yang membacakan BAP milik Nandi dalam sidang Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/217).

Mendengar keterangan Nandi itu, Ahok menyatakan keberatan. Ahok menegaskan tak pernah berniat untuk menodakan agama. Kendati demikian, Ahok mendoakan almarhum.

"Saya keberatan dituduh menodakan agama. Karena saya tak berniat. Karena saksi sudah meninggal saya doakan dilapangkan jalannya," tandas Ahok.

Sebelumnya, sudah ada 13 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang Ahok. Salah satunya adalah petinggi di Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya