Liputan6.com, Jakarta - Seorang kakek berinisial MR diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan pencabulan. Pria berusia 67 tahun itu diduga mencabuli korbannya dengan dalih pengobatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan penangkapan dukun cabul ini bermula dari laporan sejumlah warga. Tak hanya MR, polisi juga mengamankan istri pelaku berinisial P (60).
Baca Juga
"Kami juga mengamankan istrinya berinisial P karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Budi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Namun, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi pencabulan tersebut. Ia hanya menuturkan bahwa polisi menerima laporan pada Minggu 5 Maret dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 7 Maret kemarin.
"Mengenai modus dan kronologinya nanti saat rilis kami sampaikan," tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan akibat perbuatan pelaku, korban saat ini hamil 5 bulan.
"Pelaku mengaku dapat mengobati korban. Selanjutnya korban ditelanjangi dan disetubuhi hingga hamil 5 bulan," ujar Argo dalam keterangan resminya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pelaku pencabulan mengaku dapat menyembuhkan beragam penyakit. Kemampuan itu ia sebarkan kepada tetangga-tetangganya.
Â