Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah membentuk tim khusus untuk mengusut temuan sampah kulit kabel di gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat beberapa waktu lalu. Tumpukan sampah di gorong-gorong itu menjadi salah satu pemicu banjir di sekitar lokasi.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, ada dugaan tindak pidana pencurian dalam kasus penemuan sampah kulit kabel ini. Apalagi temuan ini memiliki kemiripan dengan kasus kulit kabel di Gambir pada Maret 2016 lalu.
"Unsurnya sudah pasti 363 KUHP (pasal pencurian). Apalagi? Arahnya ke sana," ujar Purwanta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Namun pihaknya belum bisa menduga lebih jauh mengenai modus yang digunakan oleh para pelaku. Polisi juga belum bisa mengungkapkan sampah kulit kabel yang menyumbat gorong-gorong itu milik siapa.
Yang pasti, penyidik tengah bekerja dengan cara mengidentifikasi jenis kabel dan menelusuri lokasi dugaan pencuriannya. "Apakah punya PLN, nanti dicek dulu. Kita tanyakan ahlinya apakah ini dari PLN atau dari mana," tutur dia.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas temuan sampah kulit kabel ini. Apalagi ini bukanlah kasus pertama di Jakarta. Keberadaan sampah kulit kabel di saluran air ini juga sangat merugikan masyarakat.
"Tanpa laporan juga ini sudah mengganggu masyarakat. Harus ditindak. Dan harus jelas barang itu dari mana, apakah itu (pasal) 363 atau perkembangan (kasus) lainnya," tegas Purwanta.
Sebelumnya, pekerja harian lepas (PHL) Pemprov DKI menemukan sejumlah kulit kabel di dalam gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat 3 Maret 2017.
Kulit kabel ditemukan setelah wilayah itu tergenang beberapa kali saat hujan turun.
Selain kulit kabel, petugas juga menemukan sampah pipa dan potongan kayu, kaleng cat hingga traffic cone. Pencarian kulit kabel dan sampah di dalam gorong-gorong itu berlanjut hingga Minggu 5 Maret 2017.Â
Penemuan kulit kabel ini juga sebelumnya pernah terjadi di saluran air Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Maret 2016. Setelah melakukan penyisiran sepanjang gorong-gorong jalan tersebut, petugas Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan total bobot kulit kabel mencapai 25 ton.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencuri tembaga kabel. Para tersangka, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).