Polisi Bekuk Penculik WN Malaysia di Batam

WN Malaysia atas nama Ling Ling diculik dari kediamannya di Kulai, Johor, Malaysia. Ternyata yang bersangkutan disekap di Batam.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mar 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 13:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Penculikan
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Penculikan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia atas nama Ling Ling diculik dari kediamannya di Kulai, Johor, Malaysia. Berdasarkan kerja sama antara Polisi Diraja Malaysia dan Polri, ternyata yang bersangkutan disekap di Batam, Kepulauan Riau. Terungkap pula, ada pelaku yang berkewarganegaraan Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, awalnya pihak Diraja Malaysia membekuk lima orang yang menculik Ling Ling dari rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 21 Februari 2017.

"Satu per satu pelaku ditangkap. Dalam pemeriksaannya, ternyata berkaitan terlibat WN kita. Dari tim penyidik Malaysia menyampaikan ke Bareskrim Polri dan merespons dengan satuan tugas. Berdasarkan koordinasi dan informasi, mengindikasikan kuat adanya keterlibatan WN Indonesia," tutur Boy di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Menurut penelusuran, Ling Ling ternyata disekap di daerah terpencil Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau setelah penculikan itu. Di sana, petugas mengamankan enam orang yang semuanya merupakan WNI.

"Minggu 19 Maret kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kita berhasil mengidentifikasi lokasi yang dicurigai. Ada yang diamankan dugaan pelaku inisial P, S, A, B, D, dan H," Boy menjelaskan.

Saat ini, Ling Ling sudah dikembalikan ke keluarganya di Malaysia. Sementara pencarian pelaku penculikan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

"Korban ditemukan dan sekarang dalam kondisi baik, sehat, dan bisa bertemu kembali pihak keluarga," Boy menandaskan.

 

Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya