Liputan6.com, Jakarta - Panas dingin antara sopir angkot dan pengendara transportasi online yang terjadi di Tangerang berbuntut hingga ke Kota Bogor. Aksi saling serang antara pengemudi angkot dengan ojek online membuat suasana kota hujan memanas.
Setelah sempat bentrok pada Senin, 20 Maret 2017 akibat aksi mogok sopir angkot, dua hari setelah kejadian tersebut, ratusan pengendara ojek online dari berbagai kubu mendatangi Terminal Laladon, Kabupaten Bogor.
Kedatangan ratusan ojek online ini dipicu munculnya pesan berantai melalui media sosial yang menyebut bahwa ada seorang ojek online menjadi bulan-bulanan sopir angkot.
Kedatangan mereka membuat suasana terminal Laladon tegang. Salah seorang pedagang lampu hias di kawasan terminal, Arin, mengatakan sempat terjadi pemukulan terhadap salah seorang sopir oleh sekelompok pengendara ojek.
"Dari situ tiba-tiba ramai, banyak sopir yang lari. Terminal mendadak sepi," kata Arin kepada Liputan6.com, Rabu, 22 Maret 2017.
Beberapa petugas kepolisian tampak berjaga di lokasi kerusuhan. Mereka berupaya menghalau pengemudi ojek yang memasuki terminal.
Kisruh antara sopir angkot dengan ojek online ini sudah terjadi sejak Senin, 20 Maret. Sopir angkot di Bogor berunjuk rasa menolak keberadaan transportasi online karena selain ilegal juga membuat pendapatan sopir angkot menurun.
Advertisement
Mogok beroperasi ini diwarnai sweeping oleh sopir angkot di beberapa wilayah hingga memicu terjadinya aksi balasan dari driver ojek online.
Aksi mogok pun meluas sehingga membuat aktivitas warga Bogor lumpuh selama dua hari karena tidak ada angkutan umum yang beroperasi.
Cemaskan Warga
Suasana panas yang ditimbulkan akibat kisruh tersebut membuat warga tidak tenang. Sebab keributan yang berujung pengrusakan bukan hanya sekali ini saja.
Warga sempat ketakutan dengan aksi saling sweeping hingga terjadi bentrok di beberapa wilayah kota dan kabupaten Bogor dalam tiga hari terakhir ini.
Yulianti, pemilik kios pulsa elektronik di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ini mengaku tidak tenang dan takut berimbas pada warungnya yang berada di seberang terminal tersebut.
"Takut sih udah pasti. Takut kena sasaran amukan sopir angkutan online. Waktu kejadian saja sempet saya tutup kios," kata Yulianti, Rabu, 23 Maret 2017.
Yulianti merasa khawatir jika keributan ini terus terjadi akan mengganggu aktivitas pedagang di sekitar lokasi. "Sudah lebih dari dua kali terjadi keributan di sini (Terminal Laladon)," ujar Yulianti.
Selain itu, seorang pemilik usaha di Jalan Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, yang enggan menyebutkan namanya itu juga mengaku tidak tenang berjualan. Sebab, kawasan ini kerap menjadi tempat kedua kubu untuk saling melakukan aksi sweeping. "Kalau massa udah banyak kan enggak bisa terkendali, pasti bentrok," katanya.
Teguran Keras Kapolri
Kisruh angkot vs ojek online di Bogor inipun membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian geram. Dia menyesalkan adanya insiden bentrok tersebut.
"Peristiwa di Bogor saya sesalkan. Saya sudah tegur keras aparat yang ada di Bogor," kata Tito di Wisma Bhayangkari, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Kapolri menganggap aparat kepolisian di Bogor tidak proaktif mencegah terjadinya bentrok antara sopir angkot dengan ojek online. Dengan demikian, warga Bogor juga kesulitan untuk beraktivitas.
"Padahal saya baru saja memberikan video conference dan arahan kepada seluruh jajaran," ucap Tito.
Karena itu, dia meminta kepada aparat kepolisian di daerah lain untuk proaktif mencegah terjadinya potensi bentrok antara sopir taksi konvensional dengan pengemudi ojek online.
"Saya minta segera proaktif. Saya tadi pagi sudah memberikan juga briefing dan arahan kepada para kapolda," ucap Tito.
Perintah Kapolri itu pun langsung disikapi oleh pimpinan daerah setempat. Pihak Ojek online dan Angkot pun akhirnya sepakat unutk berdamai.
Kesepakatan terjadi setelah dilaksanakan mediasi oleh Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Bogor hingga Kamis dini hari. Ada empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan dari sopir angkot dengan driver ojek online terkait kisruh kedua pihak yang terjadi tiga hari berturut-turut ini.
Surat pernyataan bersama ditandatangani oleh kedua pihak. Selain itu, surat itu pun ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pulung, dan Dandim 0606 Kota Bogor.
Sementara pascakericuhan, kata Wali Kota Bima Arya, kondisi Bogor pada Kamis pagi sudah normal. Walaupun tidak semua angkot beroperasi seperti biasa. Ada beberapa trayek angkot dari Kota Bogor tidak sampai Terminal Laladon, yakni terminal batas kota dengan Kabupaten Bogor. Mereka masih khawatir kembali terjadinya keributan.
"Masih banyak yang wait and see, lihat situasi. Angkot arah Laladon dilaporkan tidak sampai tujuan dan kembali memutar karena masih khawatir," ujar Bima.
Semua Karena Hoax
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada beberapa penyebab terjadinya bentrok. Salah satunya karena adanya informasi hoax yang tersebar di media sosial.
"Itu polanya juga memanfaatkan teknologi medsos. Sebenarnya tidak terjadi apa-apa. Tapi ada yang bilang dipukul lah, dan muncul lah toleransi antar teman ya sehingga terjadi pemukulan dan gesekan," kata Martinus dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Karena itu, kata Martinus, perlu upaya bersama untuk mencegah terjadinya lagi gesekan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online.
Kemudian, ia juga berpendapat, perlu kerjasama masyarakat guna mencegah gesekan serupa terjadi, dan untuk deteksi dini hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami tidak bisa sendiri, kami bekerja sama dengan instansi lainnya," ucap Martinus.
Dia menegaskan, Polri tidak segan-segan bertindak tegas jika sudah terjadi kerusuhan. "Kita harus beri efek jera kepada mereka. Kita harus bertindak tegas," ujar Martinus.
Kepolisian Resor Bogor Kota sebelumnya juga telah memastikan bahwa tidak ada tabrak lari yang dilakukan sopir angkot atau angkutan perkotaan terhadap driver ojek online.
"Tidak ada. Setelah ditelusuri korban yang kini dirawat di rumah sakit itu karena murni kecelakaan, bukan terkait aksi tersebut," tegas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kombes Condro Sasongko, Bogor, Jawa Barat, Senin 20 Maret malam.
Advertisement
Terhambat Karena Regulasi
Ketua DPP Organda Karwil 2, Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Shafruhan Sinungan menyesalkan aturan tentang transportasi online. Menurut dia, aturan tersebut terlambat dibuat oleh pemerintah.
"Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi. Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya," kata Shafruhan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Shafruhan mengatakan, aturan yang hingga kini dibuat oleh pemerintah adalah tentang keberadaan dan operasional ojek online. Menurut dia, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 belum mencantumkan aturan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
"Kalau bisa dianggap sebagai transportasi, ya dibuat saja. Kalau masih abu-abu gini, potensi konfliknya besar," ucap Shafruhan.
Terkait regulasi, Kementerian Perhubungan sendiri telah meminta dua kepala daerah di Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati Bogor (Perbup), yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi online khusus kendaraan roda dua.
Hal ini mengingat ojek online tidak diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan maupun revisi Permenhub No 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Di peraturan menteri yang baru direvisi hanya mengatur taksi online. Untuk aturan ojek online sedang digodok pemerintah. Sambil menunggu, jadi pemerintah daerah untuk menerbitkan Perwali atau Perbup," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemehub, Pudji Hartanto Iskandar di Balai Kota Bogor, Jumat, 24 Maret 2017.
Dasar hukum untuk menerbitkan Perwali dan Perbup bisa mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. "Lewat UU Otonomi Daerah, pemerintah daerah yang mengatur pembagian zona, kuota, keamanan dan ketertiban berkaitan dengan ojek online," katanya.
Alasan Kemenhub mendesak dua kepala daerah itu segera menerbitkan regulasi tentang ojek online karena Bogor bisa jadi pilot project sebelum revisi Permenhub itu diberlakukan 1 April.
Karena, hingga saat ini belum ada satupun pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki aturan tentang transportasi berbasis aplikasi daring tersebut.
"Saya sudah tanya ke beberapa kepala daerah di Indonesia itu belum ada yang buat aturan itu. Tapi tadi pak wali kota dan bupati janji akan segera menyelesaikan aturan tentang operasional ojek online," terangnya.
Setelah Permenhub 32/2016 selesai direvisi, lanjut Pudji, banyak pihak yang menanyakan terkait aturan ojek online. Sebab, dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tidak mengatur tentang angkutan umum penumpang roda dua.
"Tapi karena ojek online sudah marak atas dasar kebutuhan, jadi pemerintah sekarang sedang menggodok bagaimana mengatur roda dua angkutan umum penumpang," terangnya.
Terhambat Data Ojek Online
Pudji mencontohkan, uji KIR transportasi online nantinya diatur oleh pemerintah daerah. Dengan begitu dari retribusi uji KIR dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Transportasi online itu nanti harus ikut uji KIR dan diberi stiker khusus dan dikenakan pajak," ujar dia.
Dalam revisi permenhub juga ada point penting yaitu akses digital dashboard (data perusahaan aplikasi). Sebelum regulasi itu direvisi, Kemenhub mengaku kesulitan untuk mendapatkan data, salah satunya jumlah data driver transportasi online yang beroperasi, data perusahaan aplikasi.
"Digital dashboard ini untuk mengawasi agar kita juga bisa tahu mana yang sudah dapat izin dan yang belum dapat izin tapi sudah dapat aplikasi. Selama ini kan tidak tahu," beber dia.
Dengan adanya akses data dashboard itu tentu akan memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada mitra maupun penyedia jasa aplikasi tersebut.
"Untuk penegakan hukum terhadap perusahaannya itu dilakukan Kominfo atas rekomendasi Kemenhub," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang melakukan pelanggaran.
"Kami sih siap. Tapi itu harus atas permintaan dari Kemenhub. Sanksinya paling tegas pemblokiran," Samuel menjelaskan.