Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo memimpin Tim Baleg DPR melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di Pendopo Bupati Klaten, Jumat (24/03) lalu.
"Dana Desa inikan merupakan implementasi UU Desa yang baru, dimana desa ini juga mendapatkan alokasi dana dari APBN. Oleh karena itu kita melakukan sosialisasi UU Desa," ungkap Firman.
Firman sampaikan bahwa tata kelola keuangan desa harus patuh terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena karena kalau tidak akan berindikasi pada pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Desa ada dua hal penting yang harus diketahui oleh perangkat desa yaitu pertama, tata kelola keuangan negara terhadap dana desa yang per desa mendapatkan kurang lebih 720 juta per desa dan yang kedua dalam Undang-Undang Desa ada norma yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Lebih lanjut, Firman sampaikan, dana desa yang sangat besar ini perlu dikelola dengan baik sesuai dengan tata aturan keuangan negara, karena jika tidak maka kecendrungannya akan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara.
"Oleh karena itu kami datang ke Klaten untuk melakukan sosialisasi Undang Undang Desa kepada seluruh perangkat desa di Klaten, harapannya dengan edukasi ini para perangkat desa paham akan tata aturan pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai keluhan disampaikan oleh perangkat desa di Kabupaten Klaten salah satunya yaitu kelemahan-kelemahan dalam sistem manajemen pengelolaan keuangan desa karena kurangnya SDM di masing-masing desa.
Firman juga menegaskan bahwa segala masukan dari perangkat desa akan disampaikan kepada menteri terkait terutama terkait manajemen tata kelola keuangan desa dimana di setiap desa masih sangat kekurangan SDM yang mumpuni.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Klaten pada tahun 2016 sebanyak Rp243.866.425.000,- dimana ada 26 Kecamatan dan 391 Desa, dengan jumlah dana desa tersebut maka setiap desa perlu membuat laporan keuangan dana desa yang jelas sesuai dengan tata kelola keuangan negara.
(*)