Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga hari ini belum menerima kembali berkas aktivis Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak awal Desember 2016.
"Belum (berkas diterima Kejati DKI)," kata Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi kepada Antara di Jakarta, Minggu (2/4/2017), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Demikian pula tersangka lainnya yang diduga makar, ia melanjutkan, sampai sekarang belum dikembalikan kepada Kejati DKI.
Advertisement
Mereka adalah Ahmad Dahlan, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Brigjen TNI Purn Aditya Warman, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein, Firzha Huzein dan Alvin Indra.
Masyhudi mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dikembalikan kepada Kejati DKI Jakarta.
Seperti diketahui, penangkapan mereka dilakukan di tengah-tengah ramainya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang lebih dikenal dengan aksi "212".
Berkas perkara Sri Bintang Pamungkas dikembalikan tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Januari 2017 dengan pemberian petunjuk atau P19.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memperbaiki berkas penyidikan kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Perbaikan dilakukan setelah berkas tersebut P-19 atau dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap.
"Kita menerima P-19 dari JPU hari Jumat kemarin, dan saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas tersangka dugaan percobaan makar ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya (Sri Bintang Pamungkas) dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.