Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengemukakan RUU Kebudayaan berperan sebagai media penting untuk meningkatkan daya saing bangsa. Mengingat Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan.
"Oleh karena itu ada dua hal disini, pertama adalah bagaimana melestarikan budaya kita sebagai sebuah ketahanan sosial dan nasional kemudian bagaimana budaya itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan," ungkap Dadang usai Rapat Tim Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (05/04) lalu.
Lebih lanjut Dadang menambahkan dalam konteks pemanfaatan, hadirnya RUU Kebudayaan dinilai cukup penting sebagai sarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Hadirnya RUU Kebudayaan ini sebagai pedoman agar kebudayaan dapat terus menerus dihidupkan oleh masyarakat. Karena kebudayaan bersifat tidak statis, terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam budaya harus tumbuh menjadi bangsa yang besar, bangsa yang maju dan mampu berdaya saing," jelas politisi asal F-Hanura ini.
Tekait Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Dadang menilai judul tersebut merupakan suatu cerminan amanat UUD 45 yang tertulis bahwa negara berkewajiban memajukan budaya bangsa. Oleh karena itu pembuatannya bertujuan untuk melindungi seluruh aspek kebudayaan.
"Sehingga tentu ketika kita membuat RUU pemajuan kebudayaan agar keseluruhan aspek bisa terlindungi baik dari aspek insan seni, insan budaya, kemudian para pelaku budaya, komunitas, semuanya diberdayakan, dilindungi, diberi apresiasi serta penghargaan kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah UU dan keseluruhan itulah prinsip dari RUU tentang Pemajuan Kebudayaan itu," ungkap Dadang.
Senada dengan Dadang, anggota Komisi X DPR Nuroji berpendapat bahwa semangat dari RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah memberikan arahan atau suatu pegangan bagi bangsa untuk ketahanan budaya.
"Urgensi utamanya adalah untuk ketahanan budaya agar kemudian bagaimana jati diri bangsa terjaga serta kemudian memberi pemahaman budaya untuk generasi selanjutnya," jelas Dadang.
Politisi asal F-Gerindra ini menambahkan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan seutuhnya bukan untuk mengatur tapi sebagai panduan atau pegangan dalam menjaga dan memajukan budaya.
"UU ini bukan untuk mengatur itu tapi merupakan satu panduan, makanya dalam judul ada Pemajuan Kebudayaan dan itu disesuaikan dengan amanat UUD pasal 32 yang bunyinya memajukan kebudayaan nasional, nah disitulah intinya," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Pemajuan sebagaimana ditafsirkan memiliki fungsi-fungsi mulai dari perlindungan, penyelamatan, pemeliharaan, pembinaan serta pengembangan terhadap aspek-aspek budaya.
"Dalam artian UU ini bisa berarti memajukan, mengubah, memodifikasi, menyesuaikan dan meningkatkan keberagaman budaya dengan cara campur budaya, akulturasi, asimilasi, kemudian adaptasi, termasuk menyerap kebudayaan asing tentunya yang baik, keseluruhan hal itu diperbolehkan didalam RUU Pemajuan Kebudayaan ini. Jadi bukan berarti kita anti globalisasi budaya, hal-hal yang termasuk program pengembangan budaya tentu saja diperbolehkan," tegasnya.
(*)