Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara soal alasannya belum menyelesaikan materi tuntutan pada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ketua Tim JPU Ali Mukartono, belum kelarnya tuntutan karena adanya tambahan saksi dan ahli yang dihadirkan tim Ahok.
"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," ujar dia di Kementan, Selasa (11/4/2017).
Belum selesainya tuntutan, Ali mengatakan, tidak ada hubungan dengan surat imbauan Kapolda Metro Jaya agar sidang tuntutan Ahok ditunda demi keamanan Pilkada DKI 2017.
Advertisement
"Surat (tuntutan) kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya itu kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja," jelas Ali.
Sekali lagi, Ali menegaskan, penundaan tersebut tak ada kaitannya dengan politik melainkan masalah teknis semata.
"Kami upayakan seminggu, tetapi sampai tadi malam enggak bisa (selesai tuntutan Ahok). Semata-mata (karena) waktu. Enggak (ada tekanan politik). Urusannya masalah teknis saja," ucap dia.