Kasus Suap di Bakamla, KPK Periksa Pejabat Bakamla

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2017, 11:22 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 11:22 WIB
20170113- Eko Susilo Hadi Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Bakamla-Jakarta- Helmi Afandi
Eko Susilo Hadi keluar dari mobil tahan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016, Jakarta, Jumat (13/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi. Eko merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"ESH (Eko Susilo Hadi) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

Eko diduga mendapat suap dari suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah. Fahmi diduga menyuap pejabat Bakamla itu agar mendapat proyek pengadaan tersebut. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Lima tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan satu orang tersangka baru yaitu Kabiro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Nofel Hasan diduga bersama-sama menerima hadiah dan janji. Diketahui atau patut diduga, dia menerima hadiah untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya yang tidak berkaitan dengan kewenangannya dalam pengadaan satelit di Bakamla pada APBN 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya