Jaksa KPK Cecar Peran Ketua Tim Teknis Pengadaan di Proyek E-KTP

Kerap diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, jaksa KPK pun mencecar terkait keterlibatan Husni Fahmi dalam proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2017, 20:18 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 20:18 WIB
Sidang e-KTP
Sidang e-KTP (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Teknis pengadaan proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku telah diperiksa sebanyak 32 kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya sebagai saksi bagi tersangka Irman dan Sugiharto yang kini sudah didakwa melakukan korupsi.

"Seingat saya ada 32 kali," ujar Husni Fahmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Fahmi mengaku, pemeriksaan tersebut lebih sering sebagai saksi untuk Sugiharto. Sedangkan untuk Irman baru dijalaninya sejak Oktober 2016.

Kerap diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, jaksa KPK pun mencecar terkait keterlibatan Husni Fahmi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Namun Husni Fahmi tak menjelaskan lebih detail.

"Ya saya hanya menjalani pemeriksaan saja," kata Fahmi.

Dalam sidang kali ini juga Husni Fahmi menceritakan pertemuan yang dilakukan oleh Ketua panitia lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan dan tiga konsorsium di kediaman Dedi Priyono. Dedi merupakan kakak dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan di Kemang Pratama, Bekasi Timur ini diduga sebagai proses pemenangan konsorsium Perum PNRI dalam lelang proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dua terdakwa kasus e-KTP ini adalah mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya